Kesehatan Mental di Masyarakat

Pengertian Kesehatan Mental

Kesehatan mental atau jiwa menurut Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa merupakan kondisi dimana seseorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga individu tersebut bisa melakukan aktivitas secara normal dalam menjalankan hidupnya khususnya saat menyesuaikan diri untuk menghadapi masalah-masalah yang akan ditemui sepanjang hidup individu tersebut dengan menggunakan kemampuan pengolahan stress.

Menurut WHO, kesehatan mental merupakan kondisi dari kesejahteraan yang disadari individu, yang di dalamnya terdapat kemampuan-kemampuan untuk mengelola stres kehidupan yang wajar, untuk bekerja secara produktif, serta berperan di komunitasnya.

Pentingnya Kesehatan Mental Bagi Manusia

Kesehatan mental merupakan hal yang sangat penting bagi manusia sama halnya seperti kesehatan fisik pada umumnya. Menjaga kesehatan mental dapat menjaga kemampuan seseorang untuk menikmati hidupnya dan dengan sehat nya mental seseorang maka aspek kehidupan yang lain dalam dirinya akan bekerja secara lebih maksimal.

Di Indonesia, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi. Selain itu berdasarkan Sistem Registrasi Sampel yang dilakukan Badan Litbangkes tahun 2016, diperoleh data bunuh diri pertahun sebanyak 1.800 orang atau setiap hari ada 5 orang melakukan bunuh diri, dan 47,7% korban bunuh diri terjadi pada usia 10-39 tahun yang merupakan usia anak remaja dan usia produktif.

Pengertian dan Data Mengenai Gangguan Kesehatan Mental

Gangguan kesehatan mental merupakan kondisi dimana seorang individu mengalami kesulitan dalam menyesuaikan dirinya dengan kondisi di sekitarnya. Ketidakmampuan dalam memecahkan sebuah masalah sehingga menimbulkan stres yang berlebih menjadikan kesehatan mental individu tersebut menjadi lebih rentan dan akhirnya dinyatakan terkena sebuah gangguan kesehatan mental.

Gangguan mental menurut WHO terdiri dari berbagai masalah dengan berbagai gejala. Namun, mereka umumnya dicirikan oleh beberapa    kombinasi abnormal pada pikiran, emosi, perilaku dan hubungan dengan orang lain. Contohnya seperti skizofrenia, depresi, cacat intelektual dan gangguan karena penyalahgunaan narkoba, gangguan afektif bipolar, dan gangguan perkembangan termasuk autisme.

Dari hasil Riskesdas 2018 menunjukan gangguan depresi sudah mulai terjadi sejak rentang usia remaja (15-24 tahun), dengan prevalensi 6.2%. Pola prevalensi depresi semakin meningkatseiring dengan peningkatan usia, tertinggi ada di umur 75 tahun keatas sebesar 8,9% dan kelompok umur 66-74 tahun sebesar 8,0% dan kelompok umur 55-64 tahun sebesar 6,5%.

Pemahaman dan Stigma Gangguan Mental Dalam Masyarakat

Pemahaman akan kesehatan mental di Indonesia cenderung rendah, dilihat dari angka penderita gangguan mental yang tiap tahun meningkat maka seharusnya perawatan atau pengobatan yang ditawarkan juga semakin beragam, namun sayangnya hal ini tidak berlaku di Indonesia. Dibuktikan dengan seseorang yang memiliki gangguan jiwa tidak ditangani dengan baik dan ada nya indikasi akan kurangnya fasilitas kesehatan. Masyarakat cenderung memberi stigma negatif terhadap orang dengan gangguan mental atau jiwa yaitu dengan mencela dan menganggapnya sebagai aib, dan memberikan sebutan sebagai “orang gila”.

Klasifikasi Mengenai Kesehatan Jiwa

Pada konteks kesehatan jiwa, dikenal dua istilah untuk seseorang  yang mengalami gangguan jiwa. Pertama, Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) merupakan orang yang memiliki masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan. Kedua, Orang dengan Gangguan Jiwa  (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.

Bentuk gangguan jiwa lainnya yaitu postpartum depression dan bunuh diri (suicide). Kondisi seperti stress, depresi, dan kecemasan, semuanya dapat memengaruhi kesehatan mental dan mengganggu rutinitas seseorang.

Penyebab Gangguan Kesehatan Mental

Terdapat berbagai unsur penyebab terjadinya gangguan kesehatan mental pada seseorang, gangguan kesehatan mental ini dibagi menjadi tiga kategori penyebab yakni faktor-faktor somatogenik, psikogenik, dan sosiogenik.

  • Faktor somatogenik yang terdiri dari neroanatomi, nerofisiologi, nerokimia, tingkat kematangan dan perkembangan organik, dan faktor-faktor pre dan perinatal.
  • Faktor psikogenik meliputi interaksi ibu dan anak yang tidak abnormal seperti tidak adanya rasa percaya, peranan ayah, sibling rivaly, intelegensi, hubungan dalam keluarga, pekerjaan, dan masyarakat.
  • Faktor sosiogenik di dalamnya terdapat kestabilan keluarga, pola mengasuh anak, keluarga dengan ekspresi emosi tinggi atau rendah, tingkat pendapatan atau ekonomi, dan tempat tinggal.

Upaya Penanganan yang Bisa Dilakukan

Kita juga harus melakukan upaya penanganan kesehatan jiwa melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya penanganan yang dapat dilakukan yaitu dengan upaya promotif kesehatan jiwa yang bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat,menghilangkan stigma, diskriminasi, pelanggaran hak asasi ODGJ, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kesehatan jiwa.

Upaya promotif bisa dilakukan mulai dari lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, tempat kerja, masyarakat, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Upaya preventif kesehatan jiwa juga bisa dilakukan yang bertujuan  untuk mencegah terjadinya masalah kejiwaan, mencegah timbulnya atau kambuhnya gangguan kejiwaan, dan mengurangi faktor risiko akibat gangguan jiwa pada masyarakat.

Selanjutnya bisa dilakukan upaya Kuratif. Upaya ini dilaksanakan   melalui kegiatan pemberian pelayanan kesehatan terhadap ODGJ yang meliputi proses diagnosis yang tepat sehingga ODGJ dapat beraktivitas secara normal di lingkungan keluarga, dan masyarakat. Upaya Rehabilitatif kesehatan jiwa merupakan upaya terakhir yang bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan disabilitas, memulihkan fungsi sosial, memulihkan fungsi okupasional, mempersiapkan dan memberikan kemampuan ODGJ agar mandiri di masyarakat. Upaya  rehabilitatif ini meliputi rehabilitatif psikiatrik, psikososial, dan rehabilitatif  sosial. Upaya ini dapat dilakukan di lingkungan keluarga dan masyarakat.

(Ditulis oleh: ALICIA HERA RAMADHANI, Mahasiswa Prodi S1 Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Maju Jakarta)

11 tanggapan untuk “Kesehatan Mental di Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *