Triple Elimination untuk Pencegahan Penyakit Menular Seksual pada Ibu Hamil

(Ditulis oleh Betaria Sonata, mahasiswi S1 Kebidanan Universitas Indonesia Maju)

JAKARTA – Triple Eliminasi adalah program upaya untuk mengeliminasi infeksi tiga penyakit menular langsung dari ibu ke anak yaitu HIV/ AIDS, Sifilis dan Hepatitis B yang terintegrasi langsung dalam program kesehatan ibu dan anak. Saat ini, terdapat tiga penyakit infeksi yang sangat rentan untuk ditransmisikan dari ibu kepada janin yaitu infeksi HIV (Human Immunodeficiency Virus), Sifilis, dan Hepatitis B. Ketiga infeksi dan penyakit ini dapat menyebabkan morbiditas, disabilitas dan kematian bagi ibu dan bisa menurunkan kualitas hidup anak yang terdampak. Salah satu langkah untuk menanggulangi masalah tersebut, pemerintah menerapkan program triple elimination untuk penanggulangan penyakit ini melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 tentang eliminasi penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak.

Apabila di awal deteksi ini ditemukan hasil yang positif, maka ibu hamil akan diterapi sesegera mungkin dengan tujuan untuk menurunkan risiko penularan kepada bayinya.

Sebanyak lebih dari 90% kasus infeksi HIV, Sifilis, dan Hepatitis B yang dijumpai pada anak terjadi karena transmisi dari ibu. Data dari Laporan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemkes RI) pada tahun 2018 menunjukkan bahwa prevalensi ibu hamil yang mengalami infeksi HIV adalah sebesar 0,39%, infeksi sifilis sebesar 1,7%, dan infeksi hepatitis B sebesar 2,5%. Pada tahun 2020 di Indonesia, terdapat 6.094 ibu hamil yang positif HIV dan 4.198 ibu hamil yang positif sifilis.

Hal ini harus menjadi perhatian besar bagi masyarakat agar lebih sadar mengenai bahaya infeksi ini, baik bagi ibu maupun bagi anaknya. Dalam rangka memutus rantai penularan ketiga penyakit infeksi ini, harus kita lakukan bersama-sama karena pola penularan dari penyakit tersebut relatif sama, yaitu dari hubungan seksual, pertukaran/ kontaminasi darah dan secara vertikal dari ibu ke anak, baik selama dalam kandungan, dalam prosese persalinan, maupun saat menyusui. Transmisi infeksi ini dari ibu kepada anak sebenarnya dapat dicegah dengan intervensi yang sederhana dan efektif yaitu berupa deteksi awal atau skrining saat awal kehamilan, pengobatan sedini mungkin ketika sudah terdiagnosis, dan imunisasi.

Kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai infeksi HIV, Sifilis, dan Hepatitis B selama pemeriksaan kehamilan mengakibatkan tingginya transmisi infeksi ini dari ibu ke anak. Deteksi dini HIV, Sifilis, dan Hepatitis B saat ini sudah bisa dilakukan di Puskesmas dan dilakukan dengan tes cepat (rapid diagnostic test) menggunakan sampel darah ibu hamil. Apabila di awal deteksi ini ditemukan hasil yang positif, maka ibu hamil akan diterapi sesegera mungkin dengan tujuan untuk menurunkan risiko penularan kepada bayinya. Pada ibu hamil yang memiliki hasil sifilis yang positif juga akan dilakukan pemeriksaan laboratorium secara berkala untuk melihat dan memantau perjalanan penyakit dari sifilis ini.

Anak yang lahir dari ibu dengan HIV atau sifilis atau hepatitis B yang positif pasti juga akan mendapat pelayanan dalam bentuk skrining awal untuk deteksi penyakitnya dan pengobatan apabila ditemukan hasil yang positif pada anak. Upaya untuk penurunan dan eliminasi ketiga penyakit ini sangat penting untuk dilakukan di Indonesia dan harus dilakukan terintegrasi, baik dari masyarakat, tenaga kesehatan, dan pemerintah.

Pencegahan Penularan Penyakit Infeksi dari Ibu ke Janin

Terdapat 3 penyakit infeksi yang sangat rentan untuk ditranmisikan dari ibu kepada janin yaitu infeksi HIV, Sifilis dan Hepatitis B, pencegahan terhadap ketiga penyakit ini dapat dilakukan dengan:

  1. Deteksi dini melalui Tes Cepat (Rapid Diagnostic Test) menggunakan sampel darah ibu hamil.
  2. Apabila ditemukan hasil yang positif, maka ibu hamil akan diterapi untuk menurunkan risiko penularan kepada bayinya.
  3. Dilakukan pemeriksaan laboratorium secara berkala untuk melihat dan memantau perjalanan penyakit.
  4. Anak yang lahir dari ibu dengan HIV atau Sifilis atau Hepatitis B yang positif akan mendapatkan pelayanan dalam bentuk skrining awal untuk deteksi penyakitnya.
  5. Integrasi yang baik dari masyarakat, tenaga kesehatan dan pemerintah dalam upaya penurunan ketiga penyakit tersebut.

Adapun peran, tugas serta wewenang bidan dalam upaya program triple eliminas yaitu:

  • Memberikan informasi dan edukasi terkait pencegahan penularan HIV, sifilis, hepatitis B.
  • Memberikan konseling mengenai perencanaan kehamilan dan KB.
  • Melakukan deteksi dini terkait penyakit dan penyulit/ komplikasi kehamilan termasuk tes HIV, sifilis dan hepatitis B.
  • Menyiapkan persalinan sesuai standar yang bersih dan aman.
  • Persiapan dini dan antisipasi rencana rujukan jika terjadi komplikasi.
  • Penatalaksanaan kasus, stabilitas dan rujukan cepat dan tepat jika diperlukan.
  • Melibatkan keluarga dan suami siaga dalam menjaga kesehetan serta gizi ibu hamil, menyiapkan persalinan dan kesiagaan bila terjadi penyulit/ komplikasi.

2 tanggapan untuk “Triple Elimination untuk Pencegahan Penyakit Menular Seksual pada Ibu Hamil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *